Dishut KI Sumsel (1)

PALEMBANG, – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel) melakukan audiensi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Kamis (11/6/2026), di Ruang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, kawasan Punti Kayu, Palembang.

Wakil Ketua KIP Sumsel, Haidir Rohimin, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas KIP sebagai lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terima kasih telah menerima kami. Alhamdulillah, Dinas Kehutanan turut berpartisipasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Kami berharap ke depan Dishut dapat menjadi badan publik yang semakin informatif,” ujar Haidir.

Menurut dia, capaian keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. Pada tahun 2026, Sumsel berhasil masuk dalam lima besar provinsi dengan tingkat keterbukaan badan publik yang baik.

Ia menilai hal tersebut tercermin dari menurunnya jumlah sengketa informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik.

“Kami terus membantu dan mendorong badan publik untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Alhamdulillah, tahun ini terlihat adanya penurunan pengajuan sengketa informasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kaimudin, didampingi Sekretaris Dinas Kehutanan Susilo Hartono, menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Kaimudin, pada prinsipnya tidak ada informasi yang perlu dirahasiakan selama informasi tersebut termasuk kategori yang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada dasarnya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Yang penting jelas mana data yang dapat disajikan kepada publik dan mana yang memang dikecualikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengajukan permohonan informasi diharapkan memiliki identitas dan legalitas yang jelas agar proses pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik.

“Silakan mengajukan permohonan informasi. Namun identitas pemohon harus jelas. Kami sangat terbuka dalam mendukung terwujudnya pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan yang lebih maju,” tegasnya.

Kaimudin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KIP Sumsel atas kunjungan dan silaturahmi yang terjalin. Ia mengakui sebelumnya pertemuan sempat tertunda karena padatnya agenda kedinasan.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat bertemu dan bersilaturahmi. Kami sangat senang dapat bersama-sama mendorong keterbukaan informasi publik yang positif,” katanya.

Dalam audiensi tersebut turut hadir Wakil Ketua KIP Sumsel Haidir Rohimin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Fathoni, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Yoppy Van Hauten, serta jajaran Sekretariat KIP Sumsel, yakni Rico Nova Diantono, Norman, Arman Nopindri, dan Rahmadoni.**

 

Penulis : Arn/Rd/KIP

Editor : KIP Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content