Palembang – Ketua komisi Informasi Prov. Sumsel Joemarthine Chandra, SH. MH. menghadiri dalam Podcast Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang dengan tema Eksistensi Keterbukaan Informasi terhadap budaya demokrasi di Indonesia bertempat di ruangan Podcast KPU Kota Palembang. (15-07-2026)
Dalam podcast ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra menerangkan tata cara untuk mendapatkan informasi secara cepat tidak terhambat dan biaya ringan, karna itu hak pemohon untuk mengetahui Informasi yang di inginkan,
Ketua KI Sumsel juga menjelaskan Prosedur dalam menyelesaikan sengketa Informasi itu ada tahapan, pertama pemohon mengajukan permohonan ke PPID lalu diberi waktu 10 hari kerja jika tidak diberikan informasi kemudian mengajukan keberatan diberi waktu 30 hari kerja, jika keberatan tidak di tanggapi pemohon bisa mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi ke komisi Informasi diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan gugatan ke komisi Informasi,
“Tidak bisa Informasi diberikan semua ada informasi dikecualikan seperti data pribadi, data keamanan negera dan data rahasia negara yang menyangkut keamanan negara,” ungkap ketua.
Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel menerangkan untuk mengukur keterbukaan informasi disitu ada IKIP (indeks keterbukaan informasi publik) melalui IKIP Informasi bisa di ukur sampai mana informasi itu di berikan kepada pemohon
Lanjut Jo, kegiatan E-Monev tahun 2026, seluruh badan Publik akan di monev, dalam monev ini ada beberapa tahapan pengisian Monev berupa pembuatan akun, pengisian Kuisioner, perlu diingat dalam pengisian Kuisioner ada 5 indikator dari 33 Pertanyaan, setiap indikator hari diisi semua.
“Kami sangat senang terpilihnya Joemarthine Chandra atas terpilihnya sebagai anggota Komisi Informasi Pusat RI.”pungkasnya.(arn/RD/KIPSumsel)