foto pali (5)

PALI – Plt. Kepala Dinas Kominfo, Informatika, dan Persandian H. Imansyah, SE, MM membuka Sosialisasi Uji Konsekuensi dan daftar Informasi publik yang di kecualikan (DIK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Selasa(21/7) di ruangan Ballroom Hotel Srikandi Kabupaten Pali.

Dirinya mengajak seluruh badan publik dan pejabat pengelolaan informasi dokumentasi (PPID) yang ada di kabupaten Pali, mengikuti kegiatan sosialisasi uji konsekuensi dan daftar informasi publik yang di kecualikan (DIK) di paparkan oleh Narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel.

“Ikuti dengarkan dan tanyakan ke narasumber langsung agar mengetahui mana yang harus terbuka dan mana yang harus di kecualika,” Ungkap Imansyah di sela-sela membuka sosialisasi di Ballroom hotel Srikandi.

Lanjut dia, Kegiatan sosialisasi dihadiri seluruh OPD, Rumah Sakit dan Camat, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dikatakannya kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Ketua sekaligus komesioner terpilihnya dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Informasi pusat RI, Joemarthine Chandra, SH, MH, C. Med.

Selain itu, Joemarthine selaku narasumber, keterbukaan informasi menjelaskan keberadaan Komisi Informasi Publik di Sumatera Selatan merupakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami ini menjalankan Amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan tugas pokok nya penyelesaian sengketa informasi publik,” Tutup Joemarthine. (arn/Arman/KIPSumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content