Palembang,– Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaluddin, MH, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan alasan yang jelas apabila menolak permintaan informasi dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Badan publik tidak bisa serta-merta menolak permintaan informasi tanpa alasan. Setiap penolakan harus disertai dasar hukum yang jelas,” ujar Syawaluddin saat menjadi narasumber dalam Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Palembang, Kamis (23/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh lima komisioner KI Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Ketua Joemarthine Chandra, Wakil Ketua Haidir Rohimin, serta anggota Hadi Prayogo, Muhammad Fathony, dan Yoppy Van Houten. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kominfo Sumsel yang dipimpin Rosa Linda, bersama staf sekretariat KI Sumsel.
Permintaan Informasi Harus Berdasar Kepentingan Publik
Dalam pemaparannya, Syawaluddin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Pusat menekankan bahwa tidak hanya badan publik yang wajib menjelaskan alasan penolakan, tetapi pemohon informasi juga harus memiliki dasar permintaan yang jelas dan rasional.
Ia mencontohkan salah satu kasus sengketa informasi di Jakarta. “Seorang pemohon meminta data ke Mahkamah Agung karena merasa selalu kalah dalam setiap perkara. Ini keliru. Permintaan informasi bukan untuk kepentingan pribadi atau dendam, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua KI Bangka Belitung itu, semangat utama UU KIP adalah untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat, meningkatkan transparansi penyelenggaraan negara, dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Syawaluddin juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.“PPID memiliki tiga fungsi strategis, yaitu membangun kepercayaan publik, mencegah korupsi, dan mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada kemampuan PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi, baik yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.

Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra menyambut baik kehadiran Syawaluddin dalam kegiatan tersebut.
“Materi yang disampaikan sangat membuka wawasan, tidak hanya bagi komisioner baru, tetapi juga bagi kami yang sudah dua periode bertugas,” ujarnya.
Joemarthine berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas komisioner dan staf sekretariat dalam menjalankan tugas-tugas penyelesaian sengketa informasi di Sumsel.
Dari Jakarta ke Palembang Karena “Hikmah” Pemotongan Anggaran
Menariknya, Syawaluddin menyebut bahwa kegiatan asistensi dan bimtek di Palembang ini merupakan “berkah” dari pemotongan anggaran KI Pusat.
“Kalau anggaran tidak dipotong, acara seperti ini biasanya diselenggarakan di Jakarta dan hanya diikuti dua atau tiga orang dari Sumsel. Karena ada efisiensi, justru saya bisa datang langsung ke sini dan bertemu seluruh komisioner serta staf,” ujarnya sambil tersenyum. **