
Palembang – Plt.Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, S.E., M.M. mengikuti rapat Self Assement Quetionnaire (SAQ) E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pusat Tahun 2026, Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Rika Efianti,SE,MM, Kamis (17/9)diruang Seretaris Daerah (Setda) Sumsel.
Kadis Kominfo mengatakan, Oeganisasi Perangkat daerah (OPD) yang terkait dapat segera melaksanakan apa yang telah menjadi alat ukur dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
“Kita perlu mempersiapakan apa yang akan diperlukan dalam pengisian koesioner SAQ E-Monev Komisi Informasi Pusat,”Ungkapnya.

Kegiatan rapat tersebut merupakan tata cara pengisian koesioner SAQ E-Monev Komisi Informasi Pusat tahun 2026. SAQ E-Monev yang digunakan oleh pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengukur tingkat Informasi disuatu badan publik.
Rapat ini juga dihadiri Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dr. Hadi Prayogo, M. I.Kom beserta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C. Met. Plt. Kabid PIP Rosa Linda, SH, MH, Kasi PIP Yulis Tyagita Utami, S. I.Kom., M.Ikom, dan Kasi PMIP, Azim Baidillah, SH, MH.



Selain itu juga, rapat pengisian SAQ E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini dihadiri Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan antara lain, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Sumsel.
Sementara itu, Ketua KIP Sumsel Haidir Menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan siap mendukudung penilaian SAQ E-Monev terhadap badan publik, terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami siap mendampingi penyelenggaraan dalam pengisian koesioner SAQ E-Monev tahun 2026 ini,”Pungkasnya.(arm/nr/Kipsumsel)