Jakarta — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih kualifikasi “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima pada acara Anugerah dan Launching Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Piagam penghargaan diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Rika Efianti, SE, MM.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI kepada Pemprov Sumsel sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi “Informatif” dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi kebutuhan bagi seluruh badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
“Sudah seharusnya keterbukaan informasi publik ini menjadi kebutuhan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat melalui penyajian informasi yang maksimal dan mudah dipahami,” ujarnya.
Donny juga berharap ke depan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat ditempatkan pada jajaran pejabat struktural, mengingat tantangan keterbukaan informasi publik yang semakin kompleks.
“PPID yang kuat akan mampu merespons kebutuhan publik dengan lebih baik, sehingga keterbukaan informasi publik dapat terus meningkat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, turut menghadiri kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Selatan. *