Skip to content

TUGAS

Komisi Informasi Bertugas:

Tugas Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yaitu menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sumatera Selatan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

WEWENANG

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang :

Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Lembaga Pengawal UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hubungi Kami

Skip to content