Skip to content

TENTANG KOMISI INFORMASI

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dibentuk untuk pertama kali berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 422/KPTS/DISHUB KOMINFO/2011 Tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan Periode 2011-2015 yaitu :

1. Falex Soeleiman
2. Drs. Sulasiman, M.Si
3. Kafri Jaya, S.H.
4. Yuliadi Ampratman, S.H.
5. Ir. Legiso Poniman, M.Si

Kemudian dilanjutkan untuk Periode 2015-2019 (SK Gubernur Sumatera Selatan No. 525/KPTS/DISHUB KOMINFO/2015) yaitu :

1. H. Agus Srimudin, S.Pd.I, CMIKom
2. Elda Mutilawati, S.H.
3. Kafri Jaya, S.H., M.Si
4. Drs. Muhammad Zaky Shahab
5. Herlambang, S.H., M.H.

Periode Ke-3 Komisi Informasi Sumatera Selatan yaitu Periode 2020-2024 (SK Gubernur Sumatera Selatan No. 239/KPTS/DISKOMINFO/2020) yaitu :

1. Muhamad Arwadi, S.H., M.H.
2. Muhamad Fathony, S.E.
3. Hibza Meiridha Badar, S.T., S.H.
4. Joemarthine Chandra, S.H.
5. A. Kori Kunci, S.H.

Saat ini Periode 2024-2028 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan No. 937/KPTS/DISKOMINFO/2024 yaitu :

1. Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C.Med
2. Dr. Hadi Prayogo M.Ikom
3. Yoppy Van Houten, S.Psi
4. Joemarthine Chandra, S.H., M.H., C.Med
5. Haidir Rohimin, S.E., M.M.

Lembaga Pengawal UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hubungi Kami

Skip to content