Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dibentuk untuk pertama kali berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 422/KPTS/DISHUB KOMINFO/2011 Tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan Periode 2011-2015 yaitu :
1. Falex Soeleiman
2. Drs. Sulasiman, M.Si
3. Kafri Jaya, S.H.
4. Yuliadi Ampratman, S.H.
5. Ir. Legiso Poniman, M.Si
Kemudian dilanjutkan untuk Periode 2015-2019 (SK Gubernur Sumatera Selatan No. 525/KPTS/DISHUB KOMINFO/2015) yaitu :
1. H. Agus Srimudin, S.Pd.I, CMIKom
2. Elda Mutilawati, S.H.
3. Kafri Jaya, S.H., M.Si
4. Drs. Muhammad Zaky Shahab
5. Herlambang, S.H., M.H.
Periode Ke-3 Komisi Informasi Sumatera Selatan yaitu Periode 2020-2024 (SK Gubernur Sumatera Selatan No. 239/KPTS/DISKOMINFO/2020) yaitu :
1. Muhamad Arwadi, S.H., M.H.
2. Muhamad Fathony, S.E.
3. Hibza Meiridha Badar, S.T., S.H.
4. Joemarthine Chandra, S.H.
5. A. Kori Kunci, S.H.
Saat ini Periode 2024-2028 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan No. 937/KPTS/DISKOMINFO/2024 yaitu :
1. Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C.Med
2. Dr. Hadi Prayogo M.Ikom
3. Yoppy Van Houten, S.Psi
4. Joemarthine Chandra, S.H., M.H., C.Med
5. Haidir Rohimin, S.E., M.M.