Skip to content
IMG-20250611-WA0022

PALEMBANG.- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KI Sumsel) menggelar kegiatan sosialisasi e-Monev (monitoring dan evaluasi elektronik) kepada seluruh SMA dan SMK se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel pada Rabu 11 Juni 2025 dan difasilitasi langsung oleh Dinas Pendidikan.

Acara resmi dibuka oleh Plh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel, Misral, S.Sn. Dalam sambutannya, ia mendorong seluruh kepala sekolah untuk aktif bertanya dan memahami standar layanan informasi yang baik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Silakan para kepala sekolah memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan para komisioner Komisi Informasi. Ini penting agar sekolah dapat menyajikan informasi publik secara tepat dan akurat,” ujar Misral.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi sekolah dalam kegiatan e-Monev. Kuisioner yang telah disampaikan kepada sekolah harus diisi dengan serius sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Dra Poniyem, M.Pd yang juga mendorong keterlibatan aktif kepala sekolah dalam memahami mekanisme e-Monev.

Turut hadir dari Komisi Informasi Sumsel, yakni Ketua Joemarthine Chandra, SH, MH; Wakil Ketua Haidir Rohimin; serta Ketua Panitia e-Monev, Hadi Prayogo.

Joemarthine menjelaskan bahwa tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik. Selain itu, mereka juga memiliki mandat untuk mendorong keterbukaan informasi melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi.

“Keterbukaan informasi bukan hal yang bisa disepelekan. Banyak pihak tersandung persoalan hukum karena tidak menyediakan informasi publik dengan benar,” tegas Joemarthine.

Senada, Hadi Prayogo menyampaikan bahwa badan publik yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan e-Monev akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk sanksi moral.

“Ini bukan semata evaluasi administratif. Kami ingin memastikan sekolah mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Sekolah yang memenuhi standar keterbukaan informasi akan diberikan penghargaan sebagai badan publik informatif. Sebaliknya, sekolah yang dinilai kurang transparan akan diumumkan ke publik sebagai bentuk evaluasi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua SMA dan SMK di Sumatera Selatan mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara maksimal demi terciptanya pelayanan yang akuntabel dan partisipatif di sektor pendidikan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content