
Komisioner Komisi Informasi Sumsel melakukan rapat pleno, di sekretariat KI, Selasa (2/9/2025).
Palembang.- Komisioner Komisi Informasi Sumsel melakukan rapat pleno, di sekretariat KI, Selasa (2/9/2025), untuk memeriksa kuesioner badan publik yang diundang mengikuti electronic monitoring and evaluation (e-Monev) 2025. Terdata dalam aplikasi e-Monev, badan publik yang sudah registrasi, mengisi kuesioner dan mengupload kuesioner.
Komisoner hadir lengkap, Ketua Joemarthine Chandra, Wakil Ketua Haidir Rohimin, Ketua Panitia e-Monev yang juga bidang Kerjasama Antar Lembaga Hadi Prayogo, bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Muhamad Fathony, dan bidang Sosialisasi & Edukasi Yoppy Vanhouten.
Dalam rapat pleno juga diputuskan waktu pengisian kuesioner yang seharusnya habis tanggal 31 Agustus diperpanjang satu minggu sampai dengan tanggal 9 September 2025 “Ini kan e-Monev yang pertama, mungkin saja badan publik masih bingung dan awam karena itu kita kasih kesempatan perpanjangan satu minggu,” kata Hadi Prayogo.
Ditambahkan Joemarthine, hendaknya badan publik yang belum mengisi kuesioner agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk menyelesaikan pengisian kuesioner “Setelah satu minggu, tidak ada lagi kesempatan dan badan publik yang tidak upload kita anggap tidak ikut dan akan kita publikasikan,” tegasnya.
Setelah dicek melalui aplikasi e-Monev terdata dari 12 kategori badan publik yakni kategori Badan Pusat Statistik (BPS) seluruhnya 15 kabupaten/kota sudah register dan mengisi kuesioner. Rekor BPS ini disamai oleh kategori kementrian agama yakni 17 kabupaten/kota register dan seluruhnya juga sudah mengisi kuesioner.
Sedangkan kategori Bawaslu dari 17 kabupaten/kota yang telah register, ada 6 yang tidak mengisi kuisioner yakni Lahat, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, Palembang, Pagaralam dan Lubuklinggau.
Sementara kategori KPU kabupaten/kota seluruhnya register, akan tetapi satu tidak mengisi kuesioner yakni KPU Muaraenim.
Kategori Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota seluruhnya register, hanya satu yang tidak mengisi kuesioner yaitu BPN Musirawas Utara. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, semuanya register, 16 mengisi kuesioner hanya 1 yang tidak yakni Kabupaten OKU Selatan.
Sementara kategori OPD yang register 48, yang tidak register ada 3 yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Penghubung Provinsi Sumsel, dan Inspektorat Provinsi Sumsel. Namun dari 48 OPD yang register ini hanya 17 yang mengisi kuesioner. Sementara kategori instansi vertikal dari 31 badan publik yang ada 18 tidak register. Sementara yang mengisi kuesioner hanya 9 badan publik.
Kategori BUMN yang register hanya 3 BUMN, yakni PT Pelindo (Persero) Regional 2 Palembang, PT Bukit Asam Tbk, dan PT KAI (Persero) Divre 3 Palembang. Sementara dari 11 BUMD yang dimiliki Pemprov Sumsel, Bank Sumsel Babel menjadi satu-satunya yang mengisi kuesioner. Sebanyak 10 BUMD lainnya tidak submit bahkan juga tidak register seperti Bank BPR Sumsel, PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, PT Jakabaring Sport City, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan Perumda Tirta Musi.
Kategori yang memiliki banyak badan publik adalah kategori SMA/SMK. Dari 79 SMA/SMK yang diundang untuk ikut e-Monev, 55 register, 24 tidak register. Sedangkan yang mengisi kuesioner hanya 25 SMA/SMK. “Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini, badan publik yang belum register segera register dan mengisi kuesioner” kata Haidir Rohimin.
Sementara Fathony mengaku sebenarnya dirinya tidak ingin memberi kesempatan perpanjangan waktu karena menghargai badan publik yang bekerja keras untuk tepat waktu dalam register maupun submit. “Tapi karena ini yang pertama dimaklumi, tapi setelah satu minggu tidak ada lagi perpanjangan,” katanya.
Demikian juga Yoppy Vanhouten yang menyayangkan sejumlah badan publik yang dari luar terlihat profesional tapi ternyata tidak mengisi kuesioner. “situasi seperti ini mengharuskan saya untuk lebih menggiatkan sosialisasi dan edukasi e-Monev,” ujarnya.*