Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Tugas Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yaitu menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sumatera Selatan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
WEWENANG
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang :
Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Lembaga Pengawal UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Hubungi Kami
Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1061 Kelurahan Talang Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang